Perlu Diperhatikan Dengan Baik, KTP Digital dan KTP Elektronik, Apakah Sama?

- Jumat, 10 Februari 2023 | 21:39 WIB
Dirjen Dukcapil (Dukcapil)
Dirjen Dukcapil (Dukcapil)

 

Djakarta Nexus - Baru saja kita mendengar diperkenalkannya KTP digital atau dengan istilah lain disebut Identitas Kependudukan digital (IKD). Padahal kita sudah terbiasa dengan KTP elektronik (KTP-EL) sebagai identitas resmi yang biasa dipergunakan. Lalu yang mana yang sebenarnya berlaku sebagai identitas kita dan juga sah?

Bapak Edward Idris sebagai Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara mengungkapkan bahwa kedua identitas tersebut masih secara paralel dipergunakan dan keduanya berlaku dan sah. Beliau juga mengungkapkan adanya KTP digital atau Identitas Kependudukan digital (IKD) ada bukan sebagai pengganti penggunaan KTP-El.

Adapun tujuan dari pengadaan KTP digital tersebut sebenarnya adalah untuk mempersiapkan warga Jakarta Utara maupun instansi terkait, tentunya juga sudah dipersiapkan juga alat pembaca KTP digital tersebut.

Baca Juga: Kembalinya Pemeran Extraordinary Attorney Woo Park Eun Bin Ke Layar Televisi

Diungkapkan bahwa di Manado rabu kemarin, Ditjen Dukcapil Kemendagri mengambil solusi terhadap penerbitan KTP-el yang sampai sekarang masih sering dikeluhkan oleh masyarakat. Untuk mengatasinya beliau menetapkan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan digital (IKD).

Bila ditilik lebih lanjut, seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh, ada tiga kendala dalam pencetakan KTP-el. Yaitu pengadaan blanko KTP-el dimana ternyata mengambil cukup besar porsi di anggaran Dukcapil, kedua itu perlu disediakannya printer dengan ribbon, cleaning kit dan film. Dan terakhir itu adalah masalah jaringan internet yang biasanya bermasalah di daerah.

Baca Juga: Perekonomian Inggris Nyaris Menghindari Resesi, Data Statistik Nasional Tunjukkan Pertumbuhan Nol

Kalau ada kendala jaringan, biasanya pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna. Akibatnya KTP tidak bisa di produksi. Demikian juga dengan perekaman sidik jari yang tidak bisa terkirim ke pusat. Lalu bagaimana dengan adanya pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan yang berada di daerah otonomi baru (DOB) di propinsi papua.

Maka solusi yang tepat adalah dengan tidak menambahkan lagi blanko KTP-el tersebut, melainkan dengan mendigitalkan pelayanan Adminduk dari KTP elektronik. Dukcapil sudah membuat target di tahun ini bahwa sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia sudah akan mempergunakan Identitas Kependudukan digital. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga: Kenangan Presiden Jokowi dengan Insan Pers dan Kontroversi Hari Pers Nasional Indonesia

Untuk dapat memergunakan KTP digital, anda perlu mendaftarkannya terlebih dahulu dengan didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition). KTP digital langsung bisa dipergunakan hanya dengan sekali datang saja, dan semua dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya itu sudah akan langsung di pindahkan data digitalnya ke handphone pemohon.

Menurut penjelasan di media lainnya, dikatakan dengan adanya KTP digital penggunanya jadi lebih mudah dalam berbagai kebutuhan, karena untuk saat ini walaupun sudah KTP elektronik kita masih kerap harus melakukan fotocopy KTP bila kita mengurus dokumen kependudukan lainnya. Apakah akan sama juga kalau di Indonesia?***

 

Editor: Rika Saulina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler

X