Semula Divonis 12 Tahun Pejara, Hakim Putuskan Bharada E divonis 1 Tahun 6 Bulan

- Rabu, 15 Februari 2023 | 13:36 WIB
Richard Eliezer dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim/Youtube PN Jakarta Selatan/ (Bandunginsider.com)
Richard Eliezer dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim/Youtube PN Jakarta Selatan/ (Bandunginsider.com)

Djakarta Nexus - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang diktuip djakartanexus.com dari antaranews.com, pada, 15/02/2023.

Menurut hakim, Richard Eliezer terbukti secara hukum dan meyakinkan bersalah dengan melanggar Pasa 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun keputusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal memberatkan, Richard Eliezer tidak menghargai hubungan dekat dengan Brigadir J, sedangkan hal-hal meringankan terdakwa bekerja sama dengan aparat.

Baca Juga: Larangan Pengadilan Korea Terhadap Aktris Park Min Young Untuk Meninggalkan Negara Korea

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," kata hakim Alimin Ribut Sujono.

Dalam pembacaan pertimbangan, Hakim anggota mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja untuk membunuh Brigadir J.

Kesimpulan itu dilatari oleh rangkaian tindakan Richard Eliezer seperti menjawab "Siap, Komandan" saat diperintahkan untuk menembak Brigadir J, serta menembak tepat di dada kiri, tempat jantung berada.

"Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia," kata hakim.

Baca Juga: Ramai-ramai Tolak Kerja Sama dengan HYBE, 2 CEO dan 25 Eksekutif SM Entertainment Rilis Pernyataan Resmi

Meskipun Richard Eliezer secara definitif bersalah dengan membunuh Brigadir J, tetapi majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Richard Eliezer sehingga berdampak pada berat atau ringannya putusan pidana hakim kepadanya.

Vonis dari majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, pada Rabu, 18 Januari 2023.

"Kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap hakim.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencanan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Lisia Christina Djauhari

Sumber: Antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X