Djakarta Nexus - Pagi ini, Sultan B. Nadjamudin selaku Wakil Ketua DPD RI mendesak pemerintah untuk mencabut pemberian penghargaan Satyalancana Wira Karya kepada Iwan Setiawan selaku Ketua Pengawas koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB).
Beliau mengungkapkan bahwa saat ini dimana kita sedang menghadapi situasi darurat koperasi adalah merupakan kealpaan semua orang sebagai sebuah bangsa. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan dapat dianggap sebagai kejadian luar biasa. Selain itu beliau mengharapkan agar pemerintah segera melakukan pembaharuan perkoperasian Indonesia dengan pendekatan yang seharusnya dilakukan secara luar biasa.
Sebelumnya, pada tahun 2019 Presiden Joko Widodo memberikan anugerah penghargaan Satyalancana Wira Karya kepada Iwan Setiawan dalam rangka memperingati Hari koperasi Nasional (Harkopnas) ke-72.
Baca Juga: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Mengumumkan Empat Orang Korban Gempa Bumi Turki dari Indonesia
Adapun, Satyalancana Wira Karya merupakan suatu anugerah kehormatan yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang dianggap telah memberikan darma bakti besar kepada negara dan bangsa Indonesia sehingga dapat menjadi teladan bagi orang lain.
Dalam penyampaiannya, Sultan mengungkapkan bahwa sejatinya koperasi memiliki tujuan yang luhur dalam memajukan kesejahteraan para anggotanya dan dapat mendorong penguatan fondasi perekonomian bangsa. Maka menurut beliau sudah sewajarnya bila para penggiat koperasi mendapatkan apresiasi sebagai pejuang ekonomi kerakyatan dan berhak atas penghargaan dari negara.
Dikatakan pula bahwa, bila para pelaku industri perkoperasian cenderung menyalahgunakan legitimasi dan merugikan masyarakat sudah selayaknya negara bertindak tegas, bahkan ketika sebelumnya oknum tersebut pernah dihargai dengan pengakuan sosial dan kehormatan oleh negera.
Baca Juga: Indosurya dan Kasus Shadow Banking di Indonesia, Apakah Berbahaya?
Pemerintah perlu mengklarifikasi dan mengumumkan pencabutan penghargaan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat, khususnya para korban kejahatan keuangan KSP SB, karena dianggap telah lalai dalam mengawasi aktivitas koperasi tersebut selama ini.
Selanjutnya dikatakan bahwa sangat penting bagi Pemerintah untuk merestorasi aturan hukum koperasi yang sering kali disalahgunakan oleh oknum pemilik modal. koperasi harus didefinisikan secara jelas dan tegas sebagai lembaga keuangan mikro yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong, bukan hanya sekedar institusi bisnis.
Baca Juga: Presiden Erdogan: Turki Akan Mulai Bangun 30.000 Rumah di Zona Gempa pada Maret
Berdasarkan latarbelakangnya, kasus KSP SB merupakan kasus kejahatan keuangan dimana KSP SB gagal bayar para nasabahnya yang merugikan 185.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp. 8 triliun.